JAKARTA, DISWAY.ID - Banyak orang bermimpi memiliki penghasilan yang terus berjalan tanpa harus bekerja setiap hari.
Akan tetapi tidak semua berani masuk ke dunia saham, reksa dana, atau instrumen investasi berisiko tinggi.
Kabar baiknya, ada cara yang relatif sederhana dan lebih familiar bagi masyarakat Indonesia, yaitu membangun pasif income dari deposito.
Deposito kerap dipilih karena dianggap aman, mudah dipahami, dan diawasi oleh lembaga resmi.
Bahkan, dengan perhitungan yang tepat, deposito bisa menjadi sumber penghasilan rutin untuk memenuhi kebutuhan hidup.
BACA JUGA:Deposito BCA Masih Menguntungkan? Cek Perhitungan Bunga Rp52 Juta di Sini
Apa Itu Deposito dan Mengapa Banyak Dipilih?
Deposito pada dasarnya adalah simpanan di bank dengan jangka waktu tertentu, mulai dari 1, 3, 6, hingga 12 bulan atau lebih.
Selama periode tersebut, dana tidak bisa ditarik bebas seperti tabungan biasa. Sebagai gantinya, nasabah memperoleh bunga yang umumnya lebih tinggi dibandingkan rekening tabungan.
Instrumen ini banyak diminati, terutama oleh generasi orang tua, karena dianggap lebih aman dan mudah dipahami. Selain itu, simpanan deposito dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selama memenuhi syarat tertentu.
BACA JUGA:Akselerasi Pembiayaan Digital, Kopra by Mandiri Hadirkan Fitur Kredit Agunan Deposito KAD
Syarat Deposito Agar Dijamin LPS
Agar dana deposito benar-benar dijamin oleh LPS, ada tiga ketentuan utama yang harus dipenuhi:
1. Tercatat di pembukuan bank
Deposito harus resmi tercatat di sistem bank. Jika ada penawaran di luar mekanisme perbankan, maka jaminan LPS tidak berlaku.
2. Bunga tidak melebihi tingkat penjaminan LPS
LPS secara berkala menetapkan batas maksimum bunga yang dijamin. Untuk deposito rupiah di bank umum, tingkat penjaminan berada di kisaran 4,25% per tahun, sedangkan deposito di BPR bisa mencapai 6,75%.
3. Nasabah tidak merugikan bank
Misalnya memiliki kredit macet di bank yang sama. Jika hal ini terjadi, simpanan deposito berpotensi tidak dijamin.
BACA JUGA:Menko Airlangga Minta Bank BRI Fasilitasi Deposito UMKM Beralih ke Emas