Nama Tercatat di BI Checking Tapi Tak Pernah Pinjam Uang? Ini Cara Cek SLIK OJK dan Menghapus Data Pinjol Ilegal

Senin 26-01-2026,12:46 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Kamu Pernah merasa takut karena namamu tiba-tiba tercatat bermasalah di BI Checking, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank atau pinjol resmi?.

Situasi ini cukup sering dialami masyarakat, terutama mereka yang tanpa sadar pernah berinteraksi dengan pinjaman online ilegal.

Masalah pada BI Checking atau SLIK OJK bisa berdampak serius. Mulai dari pengajuan KPR, kredit kendaraan, hingga pinjaman bank berisiko ditolak.

Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk memahami cara mengecek status kredit sekaligus langkah menghapus data pinjaman yang tidak sah.

BACA JUGA:Selamat Kamu Dapat Pinjaman 50 Juta Tanpa BI Checking Hari Ini, Berikut Cara dan Persyaratannya

Apa Itu BI Checking dan SLIK OJK?

Istilah BI Checking sebenarnya sudah tidak digunakan lagi. Saat ini, sistem tersebut dikenal sebagai SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan.

SLIK OJK mencatat seluruh riwayat kredit seseorang di lembaga keuangan formal, seperti:

- Kredit rumah (KPR)

- Kredit kendaraan

- Kartu kredit

BACA JUGA:Syarat Rumah Subsidi dengan Pinjaman Syariah Tanpa BI Checking, Solusi Hunian Bebas Riba

Pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK

Dalam laporan tersebut akan terlihat status pembayaran, tunggakan, hingga sisa pinjaman.

Secara aturan, pinjol ilegal tidak boleh tercatat di SLIK OJK, namun dalam praktiknya masih ditemukan data mencurigakan akibat penyalahgunaan identitas atau pinjol ilegal yang menyamar sebagai legal.

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online

Masyarakat bisa mengecek status kredit secara gratis dan online melalui layanan resmi OJK. Berikut langkah-langkahnya:

- Buka situs resmi ideb.ojk.go.id

Kategori :