- Pilih menu pendaftaran dan isi formulir online
- Masukkan data diri seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, nomor HP, dan email aktif
- Unggah foto e-KTP serta swafoto bersama KTP
- Setelah pendaftaran berhasil, kamu akan menerima nomor registrasi melalui email
- Tunggu proses verifikasi dari OJK (biasanya 1–2 hari kerja)
- Jika sudah diverifikasi, laporan IDEB dalam format PDF akan dikirim ke email
Dari laporan tersebut, kamu bisa melihat apakah namamu bersih, memiliki pinjaman aktif, atau justru tercatat menunggak.
BACA JUGA:Cara Mudah Kredit Rumah Bebas BI Checking, Simak Tipsnya!
Pinjaman Tidak Dikenal Muncul di SLIK OJK, Apa yang Harus Dilakukan?
Jika kamu menemukan data mencurigakan, seperti:
- Pinjaman atas nama kamu yang tidak pernah diajukan
- Tunggakan dari pinjol yang tidak dikenal
- Pinjaman lama yang sudah lunas tapi masih tercatat
Maka kamu berhak mengajukan permintaan koreksi data ke OJK.
BACA JUGA:Rahasia KPR Tanpa BI Checking, Begini 6 Trik yang Jarang Diketahui
Cara Menghapus Data Pinjaman Ilegal atau Tidak Valid
Langkah yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Kirim email ke konsumen@ojk.go.id