Nama Tercatat di BI Checking Tapi Tak Pernah Pinjam Uang? Ini Cara Cek SLIK OJK dan Menghapus Data Pinjol Ilegal

Senin 26-01-2026,12:46 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

- Pilih menu pendaftaran dan isi formulir online

- Masukkan data diri seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, nomor HP, dan email aktif

- Unggah foto e-KTP serta swafoto bersama KTP

- Setelah pendaftaran berhasil, kamu akan menerima nomor registrasi melalui email

- Tunggu proses verifikasi dari OJK (biasanya 1–2 hari kerja)

- Jika sudah diverifikasi, laporan IDEB dalam format PDF akan dikirim ke email

Dari laporan tersebut, kamu bisa melihat apakah namamu bersih, memiliki pinjaman aktif, atau justru tercatat menunggak.

BACA JUGA:Cara Mudah Kredit Rumah Bebas BI Checking, Simak Tipsnya!

Pinjaman Tidak Dikenal Muncul di SLIK OJK, Apa yang Harus Dilakukan?

Jika kamu menemukan data mencurigakan, seperti:

- Pinjaman atas nama kamu yang tidak pernah diajukan

- Tunggakan dari pinjol yang tidak dikenal

- Pinjaman lama yang sudah lunas tapi masih tercatat

Maka kamu berhak mengajukan permintaan koreksi data ke OJK.

BACA JUGA:Rahasia KPR Tanpa BI Checking, Begini 6 Trik yang Jarang Diketahui

Cara Menghapus Data Pinjaman Ilegal atau Tidak Valid

Langkah yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Kirim email ke konsumen@ojk.go.id

Kategori :