BACA JUGA:Tanpa Dana APBN, Stasiun Jatake Resmi Beroperasi lewat Skema TOD
Dari pembayaran itu, Rp15,4 miliar dikelola Zeky tanpa bukti pertanggungjawaban, sehingga negara mengalami kerugian Rp21.682.959.360. Rincian kerugian: nilai SP2D Rp75,94 miliar dikurangi PPN Rp7,53 miliar, nilai pembayaran tanpa PPN Rp68,42 miliar, dikurangi realisasi pengangkutan Rp45,7 miliar dan pengelolaan sampah Rp1,04 miliar.
Usai pembacaan dakwaan, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda persidangan pembelaan para terdakwa atas dakwaan JPU. (darjat)