Setneg vs Hotel Sultan Berlanjut, PT Indobuildco Klaim Rencana Pengosongan Tak Berdasar Hukum

Jumat 30-01-2026,16:18 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Lebih lanjut, Hamdan juga mengingatkan bahwa dalam perkara tata usaha negara telah terdapat putusan berbeda. 

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tanggal 3 Desember 2025 secara tegas menyatakan bahwa perintah dari Kementerian Sekretariat Negara kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Kawasan Hotel Sultan serta membayar royalti dinyatakan batal dan tidak sah.

Hamdan menegaskan bahwa kliennya tidak sedang melawan negara, melainkan melawan praktik ketidakadilan yang dilakukan oleh pengelola GBK dan Menteri Sekretaris Negara. 

Dia meminta agar Menteri Sekretaris Negara tidak memposisikan diri sebagai pemilik tanah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL).

BACA JUGA:Babinsa yang Fitnah Penjual Es Gabus di Kemayoran Di-Sanksi Berat Kodim Jakpus!

Menurutnya, kewenangan GBK maupun Kementerian Sekretariat Negara atas tanah HPL bukan sebagai pemilik, melainkan sebatas pemegang delegasi kewenangan untuk mengelola dan mengurus tanah. 

Menganggap tanah HPL sebagai milik merupakan kekeliruan mendasar, karena secara prinsip negara tidak pernah menjadi pemilik tanah.

"Dengan adanya putusan PTUN tersebut, semakin jelas bahwa tindakan administratif berupa perintah pengosongan dan penagihan royalti tidak memiliki dasar hukum yang kuat," ujarnya, Jumat, 30 Januari 2026.

"Karena itu kami meminta seluruh pihak menghormati proses peradilan dan tidak mengambil langkah-langkah sepihak yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum," sambung Hamdan Zoelva.

PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya menegaskan akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk melindungi hak-hak perusahaan serta memastikan tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum.

PN Jakpus Tolak Gugatan Indobuildco

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Gugatan Rekonvensi Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terhadap PT Indobuildco dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. 

Dalam perkara itu, PT Indobuildco sebelumnya menggugat agar pembaruan HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora dinyatakan sah, sekaligus menuntut ganti rugi kurang lebih Rp 28,2 triliun. 

Namun, seluruh gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

Sebaliknya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK agar PT Indobuildco mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora berikut seluruh bangunan yang berdiri di atasnya kepada negara sebagai pemegang HPL No. 1/Gelora. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa putusan ini berlaku serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun PT Indobuildco mengajukan upaya hukum lanjutan.

"Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962," ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama, Rabu, 10 Desember 2025.

Kategori :