Setneg vs Hotel Sultan Berlanjut, PT Indobuildco Klaim Rencana Pengosongan Tak Berdasar Hukum

Jumat 30-01-2026,16:18 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Dongkrak IHSG, OJK Siapkan Strategi Jitu Gaet Kepercayaan Investor Global

"Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama," sambungnya. 

Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK,  Rakhmadi A. Kusumo, mengatakan bahwa putusan tersebut memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.

"Tanah dan bangunan yang kembali ke negara ini akan dikelola secara maksimal agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara," tuturnya. 

Putusan ini memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah atas tanah eks HGB tersebut. 

"Putusan yang bersifat serta merta ini membuat pemerintah dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum," kata dia.

"Putusan ini juga selaras dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan HGB 26 dan 27 telah berakhir sejak Maret dan April 2023," tambahnya.

Selama persidangan, pemerintah membuktikan bahwa tanah eks HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora beserta bangunan di atasnya merupakan Barang Milik Negara. 

Rencananya, Kemensetneg dan PPKGBK akan terus mendorong kawasan GBK menjadi pusat kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE) berstandar internasional dalam rangka memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk masyarakat, bangsa, dan negara.

Kategori :