JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tak mau kecolongan dalam menjamin kenyamanan pengguna telepon seluler.
Dalam waktu dekat, BPKN berencana turun gunung melakukan pengecekan langsung ke sejumlah operator telekomunikasi.
Langkah ini dilakukan guna memastikan dua hal krusial: keamanan registrasi biometrik dan kesiapan jaringan menyambut Idul Fitri 1447 H atau Lebaran 2026.
BACA JUGA:BPKN RI Tanggapi Kembali Isu 'Goreng Saham': Ancaman Kejahatan Pasar Modal yang Harus Ditindak Tegas
Ketua BPKN, M. Mufti Mubarok, menegaskan bahwa transisi menuju registrasi pelanggan berbasis biometrik adalah langkah besar untuk memperkuat keamanan identitas digital.
Namun, ia mewanti-wanti agar inovasi ini tidak malah mempersulit masyarakat.
"Kami mendukung penuh penguatan keamanan ini. Tapi catatan kami satu: prosesnya harus aman, sederhana, dan tidak memberatkan. Jangan sampai kebijakan yang bagus di atas kertas justru jadi hambatan bagi masyarakat di lapangan," tegas Mufti di Jakarta, Rabu (4/2).
Selain urusan data, BPKN menyoroti potensi lonjakan trafik telekomunikasi menjelang Ramadan dan Lebaran.
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Heru Sutadi, menyatakan bahwa infrastruktur digital yang andal adalah harga mati bagi konsumen.
Menurut Heru, momen Idul Fitri selalu dibarengi dengan lonjakan penggunaan data internet dan panggilan suara yang signifikan.
BACA JUGA:BPKN RI Dukung Langkah BPOM Ungkap Temuan Paparan Toksin pada Susu Formula Bayi Impor
BPKN ingin memastikan operator sudah melakukan langkah antisipatif, mulai dari peningkatan kapasitas jaringan hingga kesiapan tim penanganan gangguan (customer service).
"Konsumen berhak mendapatkan layanan yang stabil dan berkualitas, terutama di momen penting seperti hari raya. Kami akan cek kesiapan teknis mereka, termasuk bagaimana mereka mengelola data biometrik agar tidak bocor," ujar Heru.
Ia berharap para operator bersikap terbuka dalam pengecekan ini.
Baginya, kepatuhan regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagai konsumen jasa telekomunikasi nasional.