DPR Ungkap Perbedaan Data Penderita Penyakit Katastropik antara Mensos, BPJS, dan Menkes

Senin 09-02-2026,12:53 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:Pramono Soroti Rencana Prabowo Bangun Gedung MUI 40 Lantai di Kawasan Cagar Budaya Bundaran HI

BACA JUGA:KKB 'Hantam' Guru di Yahukimo, MPSI: Ini Kejahatan Kemanusiaan!

“Selama ini proses reaktivasi hanya dilakukan di Dinas Sosial. Banyak keluhan karena jaraknya terlalu jauh. Ke depan, desa dan kelurahan akan menjadi tempat reaktivasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan akan terus berkolaborasi untuk mempercepat proses reaktivasi kepesertaan.

Saifullah juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk dalam pengusulan dan reaktivasi bantuan sosial.

“Kemensos terus mendorong pemerintah daerah untuk aktif dalam pemutakhiran DTSEN, pengusulan, maupun reaktivasi bantuan sosial,” katanya.

Lebih lanjut, Saifullah menjelaskan bahwa seluruh penerima bantuan iuran yang ditetapkan Kementerian Sosial berasal dari usulan kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, yang kemudian melalui proses verifikasi dan validasi ulang.

BACA JUGA:Diva Siregar Nyaris Tewas dalam Kecelakaan di Jagorawi, Polisi: Microsleep

BACA JUGA:Keren! Siswi Madrasah Ini Satu-satunya Wakil Indonesia di Kompetisi Debat Internasional 2026 di Kenya

“Seluruh penerima bantuan iuran yang kami tetapkan adalah usulan dari bupati dan wali kota, lalu kami lakukan verifikasi dan validasi ulang sesuai dengan alokasi yang tersedia,” ujarnya.

Sebagai contoh, jika terdapat 100.000 usulan dari pemerintah daerah sementara alokasi hanya 50.000 penerima, maka Kemensos akan melakukan seleksi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.

“Kami memilih 50.000 dari 100.000 usulan tersebut berdasarkan hasil verifikasi,” pungkas Saifullah.

Kategori :