Iuran Dibayar Negara, Layanan PBI BPJS Kesehatan Dipastikan Tetap Aktif 3 Bulan

Senin 09-02-2026,17:52 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- DPR dan pemerintah sepakat semua layanan kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tetap aktif dalam waktu 3 bulan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan iuran PBI BPJS akan dibayarkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Mengenal Thanksinsomnia, Brand Streetwear Lokal Milik Mohan Hazian yang Viral di X

BACA JUGA:Ditutup Melemah, Analis Prediksi IHSG Akan Kembali Bergerak di Zona Merah

"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," kata Dasco membacakan kesimpulan rapat, Senin, 9 Februari 2026.

Pemerintah dan DPR juga sepakat melakukan pengecekan Desil dengan data pembanding terbaru. Selain itu, disepakati pula optimalisasi anggaran APBN yang telah dialokasikan dengan data akurat.

"Kedua, DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan Kemensos, Pemda, BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru. Ketiga, DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat," ujar Dasco.

BACA JUGA:Menuju Muktamar ke-35 NU: Gus Yusuf Chudlori Sosok Santri Tulen, Magnet Massa, dan Harapan Baru PBNU

BACA JUGA:Link Daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 di Pedamateng, Amankan Kuota Sebelum Kehabisan

Lebih lanjut, Dasco mengatakan pemerintah dan DPR juga sepakat agar BPJS kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU pemda.

"DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju 1 data tunggal," ujar dia.

Kategori :