"Baik korban maupun terlapor sama-sama membuat laporan. Ini merupakan hak setiap warga negara untuk melapor apabila merasa dirugikan," ujarnya.
BACA JUGA:Apa Itu Hari Korve Nasional? Ditetapkan Prabowo Tiap Selasa–Jumat
Untuk kepentingan penyelidikan, polisi telah melakukan visum et repertum di RS Graha Kedoya terhadap korban.
Pemeriksaan lanjutan terhadap para terlapor dan saksi-saksi juga dijadwalkan dilakukan.
Dijelaskannya, korban berinisial D melaporkan dugaan pengeroyokan atau kekerasan bersama terhadap orang dengan terlapor berinisial MPSC.
Sementara itu, MPSC juga melaporkan D atas dugaan pemaksaan disertai ancaman kekerasan.
BACA JUGA:Ditutup Melemah, Analis Prediksi IHSG Akan Kembali Bergerak di Zona Merah
"Korban D melaporkan MPSC terkait kekerasan bersama terhadap orang. Sebaliknya, MPSC melaporkan D atas pemaksaan dengan ancaman kekerasan," jelasnya.
Polda Metro Jaya menegaskan akan memproses seluruh laporan secara profesional tanpa pandang bulu.
"Kepolisian menerima laporan dari siapa pun. Itu hak mutlak warga negara. Tidak ada pilih-pilih, selama terpenuhi unsur pidana, alat bukti, dan saksi," tuturnya.
Saat ini penyidik masih mendalami kronologi, peran masing-masing pihak, serta mengumpulkan bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.