JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan masalah serius terkait royalti musik di Indonesia.
Meskipun potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari royalti bisa mencapai ratusan miliar rupiah, saat ini dari sekitar 7 juta lagu yang tercipta di Indonesia, database Kementerian Hukum baru mencatat 20 ribu lagu.
Kondisi ini menyebabkan sebagian royalti tidak dapat dibayarkan karena identitas pencipta atau ahli warisnya belum jelas.
BACA JUGA:Ramai Isu Royalti Musik di Ruang Publik, Menteri Hukum Buka Suara di Kampus UI
"Ini menjadi masalah, karena ini kesalahan di kementerian hukum sendiri. Kenapa agak sulit? Karena pusat data lagu dan musik kita belum lengkap, bottle necknya dimana, kenapa musisi gak mau mendaftarkan? PNBP penerimaan negara bukan pajak besar, tapi database lagu masih belum baik," katanya dalam What’s Up Kemenkum Campus Calls Out yang diselenggarakan di Universitas Indonesia, bertema “Royalti Musik di Ruang Publik, Di Mana Batas Keadilan?”.
Ia mencontohkan bayangkan seorang pencipta punya lagu 100 x Rp200 ribu untuk mendaftarkan lagunya.
"Jadi Rp20 juta. Karena itu saya minta ke dirjen haki dan direktur hak cipta, kita ubah PP tentang PNBP ttg pencatatan lagu, Buat clustering 1-100 lagu PNBP 100 ribu, 200- sekian 400 ribu," jelasnya.
BACA JUGA:Aturan Baru Royalti Musik 2025 Nih! Kafe, Hotel hingga Bus Wajib Setor ke LMKN
Dengan begini, kata doa, pihaknya mendorong supaya database lagu kita valid.
"Bayangkan Indonesia kira-kira punya lagu 7 juta sekian, tapi datanya di kementerian hukum saat ini baru 20 ribuan. Karena itu sekarang di LMKN, ada royalti yang tak bisa dibayarkan sekarang, karena gak jelas, ini penciptanya siapa, ahli warisnya siapa, saya sudah minta, ini harus segera diumumkan, karena ini hak orang, gak boleh diambil. Maka pada masanya, aturan uang akan disimpan, di dirjen administrasi hukum. Kami lakukan semua perubahan ini dalam rangka ceritakan transparansi dan akuntabilitas, dan semata2 dilakukan untuk kepentingan musisi dan ekosistemnya," katanya.
Mungkin tahun ini, kata dia, royalti yang terkumpul misalnya Rp 200 miliar yang dikumpulkan, tapi rata-rata yang bayar pajak itu hanya mereka yang menerima penghasilan lebih dari Rp67 juta ke atas.
BACA JUGA:Indonesia Ungkap Dukungan Global atas Proposal Royalti di Depan Para Duta Besar Dunia
"Karena kena PKP dong. Bagi yang di bawah itu, negara ga dapat apa-apa, negara gak dapat duitnya, dana itu tetap ada dan dikelola LMKN. Ke depan saya bilang, ada beberapa LMK, yang dulu memungut royalti dan distribusikannya datanya gak lengkap. Sesuai kesepakatan tagih aja, yang penting dananya habis. Saya minta ke teman-teman LMKN jangan pernah bayar kalau datanya tak lengkap," jelasnya.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan menilai polemik royalti musik di ruang publik masih dipenuhi kesalahpahaman di tingkat masyarakat.
“Kalau saya selalu menganalogikan seperti mau buka warung nasi goreng, main coursenya, tapi enggak mau nyisihin duit buat beli beras,” ujar Marcell.