Untuk tahap kedua dimulai sejak bulan Mei dan berlangsung sampai September.
Di periode ini, bantuan disalurkan pada siswa yang telah diusulkan oleh dinas pendidikan atau yang namanya tercantum di SK (Surat Keputusan) Nominasi.
Termin 3 (Oktober-Desember)
Sementara itu, tahap terakhir diperuntukkan bagi peserta didik yang belum menerima bantuan di dua tahap sebelumnya sehingga tetap mempunyai kesempatan memperoleh dana PIP di akhir tahun.