AHY Tegaskan Penataan Ruang Jadi Panglima Arah Pembangunan Nasional

Selasa 10-02-2026,19:52 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Menko AHY menekankan pentingnya penerapan prinsip satu data, satu peta, dan satu rujukan untuk menghindari perbedaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antar kementerian dan lembaga.

“Digitalisasi penataan ruang menjadi kunci agar perencanaan, pengawasan, dan penindakan dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan berbasis data geospasial yang sama,” jelas Menko AHY.

BACA JUGA:Begini Cara Kirim Saldo DANA Kaget Gratis hingga Rp250.000 ke Teman, Modal HP Aja!

BACA JUGA:Dugaan Pencurian Ipad di Bandara Soekarno Hatta Berujung Damai, Kok Bisa?

Keempat, integrasi penataan ruang dengan sistem perencanaan pembangunan nasional. Menko AHY menegaskan Rencana Tata Ruang Wilayah harus menjadi arah spasial dalam penyusunan program prioritas pembangunan, termasuk infrastruktur dasar, perumahan, kawasan permukiman, dan transportasi.

“Rencana pembangunan harus saling mengunci dengan rencana tata ruang. Jika tidak selaras, justru muncul inefisiensi, tumpang tindih, dan beban bagi APBN,” ujarnya.

Sejalan dengan agenda tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mendorong penguatan koordinasi lintas sektor untuk memastikan kebijakan penataan ruang dan perencanaan pembangunan berjalan selaras dari hulu ke hilir. 

BACA JUGA:Minat Kendaraan Listrik Terus Naik, Pengamat Ingatkan Peran Krusial Insentif

BACA JUGA:Changan Lumin Tampil Lebih Ekspresif di IIMS 2026 Melalui Dua Konsep Modifikasi Inspiratif

Kemenko Infrastruktur berperan sebagai pengarah kebijakan dan penguat orkestrasi lintas kementerian dan lembaga agar pembangunan nasional konsisten dengan arah tata ruang.

Dalam kerangka ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memperkuat kualitas rencana tata ruang melalui penyusunan pengaturan teknis berbasis data serta percepatan peninjauan kembali RTRW provinsi dan kabupaten/kota, khususnya yang ditetapkan sebelum 2019. 

Upaya tersebut didukung pengembangan sistem informasi penataan ruang terintegrasi untuk mendukung pelayanan perizinan, pengendalian, dan pengawasan pemanfaatan ruang.

Kementerian PPN/Bappenas bersama Kemenko Infrastruktur memastikan integrasi tata ruang dengan sistem perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional, termasuk melalui penguatan pemanfaatan data geospasial dan penerapan geotagging lokasi program pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang sejak tahap perencanaan.

BACA JUGA:Beban APBN Bertambah, Istana Akui Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun

BACA JUGA:Jadwal Penjualan Tiket Kereta Api Tambahan Mudik Lebaran, KAI Siapkan Diskon 30 Persen

Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat revisi dan penyesuaian RTRW serta meningkatkan kapasitas pengendalian pemanfaatan ruang di daerah. 

Kategori :