Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi CPO, Ini Daftarnya!

Selasa 10-02-2026,22:27 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022-2024.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Kompleks Kejagung, Selasa, 10 Februari 2026.

BACA JUGA:Bansos Pangan Ramadan Februari 2026, Dapat 10 Kilogram Beras dan 2 Liter Minyak

BACA JUGA:Bursa Capres 2029 Mulai Ramai, Muncul Nama Sjafrie Sjamsoeddin

“Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi  penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya,” jelas Anang.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untul menetepakan 11 orang tersebut sebagai tersangka.

Syarief bilang, para tersangka diduga memanipulasi HS Code expor CPO menjadi limbah minyak mentah atau Palm Oil Mill Effluent (POME)--untuk menghindari biaya ekspor.

BACA JUGA:Shark Helmet Hadirkan 11 Grafis Baru di 2026, Ada Grafis Johann Zarco juga Raul Fernandez

BACA JUGA:Puasa Ramadhan 2026 Berapa Hari Lagi? Persiapan War Takjil Semakin Dekat

Tak hanya itu, para regulator juga disinyalir menerima imbalan untuk memuluskan modus ekspor minyak tersebut.

Selanjutnya, kata Syarief, untuk kepentingan penyidikan 11 tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan Rutan Salemba Kejari Jakarta Selatan.

“Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Adapun para tersangka yang ditetapkan pada hari ini adalah:

1. Sdr. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;

BACA JUGA:Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Jepang Rp205 Miliar untuk TNI AL

Kategori :