Nadiem menyebut LKPP menjamin harga setiap produk di e-katalog tidak mungkin lebih tinggi dari harga pasar melalui mekanisme SRP.
"Jadi itu adalah mekanisme yang menjamin tidak ada kemahalan harga. Secara hukum telah diikuti prosesnya. Itu artinya apa? Artinya semua produk dalam e-katalog itu tidak bisa kemahalan harga," kata Nadiem.
Sehingga menurutnya, dakwaan kerugian negara berdasarkan kemahalan harga laptop tidak ada, bahkan tidak valid.
"Artinya kalau tidak ada kemahalan harga laptop, artinya tidak ada kerugian negara. Itulah kenapa hari ini begitu penting," ujarnya.
Ia menjelaskan pihak LKPP sebagai saksi telah memberikan kesaksian bahwa mereka yang melakukan seleksi vendor dan menjamin harga SRP tidak mungkin di atas harga pasar.
"Artinya prosedurnya sudah dilalui untuk memastikan tidak ada kemahalan harga. Apapun produk dalam e-katalog yang dibeli, secara regulasi artinya tidak kemahalan harga," ujarnya.