Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Kuasa Hukum Ajukan Restorative Justice

Kamis 12-02-2026,05:56 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

TANGERANG, DISWAY.ID -- Polres Metro Tangerang Kota memberi penangguhan terpencil terhadap Bahar bin Smith, Kuasa hukumnya mendorong keadilan restoratif.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa kliennya sudah menyatakan perminatn maaf kepada korban dan berjanji akan terus kooperatif.

“Kita ke depan juga akan tetap aktif, untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restoratif justice, sesuai dengan permohonan kami,” ujar Ichwan, Rabu malam, 11 Februari 2026.

BACA JUGA: PTKI Terapkan Ma'hadisasi dan Strategi Peningkatan Mutu, Kemampuan Mahasiswa Baca Alquran Disorot

BACA JUGA: DPR Dorong Kemandirian Industri Pertahanan: Penting dan Perlu!

Pendakwah yang identik dengan rambut gondrongnya itu ditarik pada malam ini--setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang sejak Selasa, 10 Februari 2026.

"Malam ini diberikan penangguhan terpencil, untuk tidak dilakukan terpencil," tuturnya.

“Jadi tidak ditahan, dia bisa pulang, bisa kembali berkumpul dengan keluarga,” sambung Ichwan.

Ichwan mengutarakan, pertimbangannya akan terselamatkan salah satunya Bahar bin Smith yang merupakan tulang punggung keluarga. Pihaknya juga memberikan jamin kepada kepolisian. 

“Beliau juga guru yang harus mengajar santrinya. Kemudian dia juga akan kooperatif untuk menjalani proses ini. Kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga,” tuturnya.

BACA JUGA: Anggaran Jumbo Rp60 Triliun Ludes untuk MBG di Triwulan I 2026, Ini Dampaknya ke Perekonomian

BACA JUGA: Universitas Esa Unggul Didukung oleh Arizona State University Tampil Strategis di PPTJ 2026, Perkuat Arah Pendidikan Tinggi Berstandar Global

--Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di Tangerang--

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran. 

Pria yang identik dengan rambut gondrongnya itu, diduga melakukan aneh terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. 

Kategori :