Untuk sementara waktu, lanjut Hanif, pihaknya mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai agar tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
"Karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup," kata Menteri Hanif mengakhiri.
Hanif menambahkan, pemerintah akan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
BACA JUGA:Ikan di Sungai Cisadane Mati Tercemar Pestisida, Warga: Kucing Sampai Gak Doyan!
Termasuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diterapkan oleh perusahaan.