Regulasi Soal Tembakau Tak Perlu Benturkan antara Kesehatan dan Ekonomi

Jumat 13-02-2026,17:15 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Waliyadin juga mewanti-wanti agar arah kebijakan pengendalian tembakau, harus berimbang dan berkelanjutan.

"Konsisten melindungi kesehatan masyarakat, dan tetap menjaga keberlangsungan industri dan stabilitas ekonomi nasional secara proporsional, adil, dan berbasis konstitusi serta berbasis ilmiah, Bukan pengendalian yang tefragmentasi," paparnya.

Dalam forum yang sama, Atong Sukirman selaku Asisten Deputi Pangembangan Logistik Nasional Kementerian Koordinator Perekonomian secara khusus menilik pembahasan/harmonisasi regulasi pertembakauan yang belum mengakomodir kepentingan tenaga kerja dan pertimbangan kontribusi IHT terhadap penerimaan negara. 

"Harusnya apple to apple, menerapkan prinsip constitutional balancing, maka harus banyak yang dilibatkan. Ini demi kepastian berusaha sebagai sinyal positif kepada IHT," ujar Atong.

Ia juga menyebutkan bahwa pengaturan terkait pertembakauan dalam pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif di PP No 28 Tahun 2024 sudah melampaui kondisi yang terjadi di lapangan. 

BACA JUGA:Momen Polos Pelajar SMPN 16 Terima Kaos dari Presiden Prabowo: Seneng Banget Ya Allah!

"Jangan sampai terjadi penolakan, oleh karena itu tidak boleh saklek. Sekali lagi, penting untuk menjaga keberlangsungan IHT dan serapan tenaga kerja, sehingga dalam membuat kebijakan harus punya sudut pandang menyeluruh. Harus arus ada pengaturan yang win win solution,"tambah Atong. 

Sebagai salah satu periset LPPM UNS dalam Diskusi Publik bertajuk Harmonisasi Regulasi PP No. 28 Tahun 2024, Jadmiko Anom Husodo, menjelaskan bahwa penerapan prinsip constitutional balancing dalam regulasi pertembakauan sangat penting untuk mencegah dominasi absolut.

"Prinsip constitutional balancing dalam harmonisasi PP 28/2024 berfungsi untuk memayungi semua komponen bangsa. Serta memberikan justifikasi rasional atas hak konstitusional, baik hak kesehatan dan hak ekonomi," terang Wakil Dekan Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum UNS tersebut.

Pandangannya, dalam pendekatan harmoni regulasi pertembakauan, harus mampu memastikan terpenuhinya antara kesesuaian dan kebutuhan.

Oleh karena itu, LPPM UNS menyusun kajian yang memuat fakta dan data secara komprehensif terkait dampak keberadaan sebuah regulasi terhadap dampak  hulu hilir ekosistem pertembakauan. 

"Bahwa ada 6 juta tenaga kerja yang terdampak, mulai dari petani tembakau, pekerja kretek, sampai UMKM. Maka, harus duduk bersama sebelum melakukan harmonisasi. Di sisi lain, pembuat kebijakan juga harus open minded melakukan evaluasi dan regulatory impact assessment. Ini penting untuk menilai dampak keberadaan regulasi dan keterkaitannya di Masyarakat pada saat proses penyusunannya. Analisa tersebut perlu dilakukan secara periodik," tambahnya.

Kategori :