JAKARTA, DISWAY.ID -- Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) terus bergulir.
Kasubit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika yang diamankan diduga kuat untuk dikonsumsi pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, terdapat bunyi perintah khusus dari AKBP Didik terkait narkoba satu koper. Katanya, itu agar diamankan.
Zulkarnain menegaskan tidak ada perintah lain dari tersangka selain untuk mengamankan barang bukti tersebut.
"Dari tanggal 6 ini dia ditelepon, ‘Tolong ambil koper saya, amankan’. Cuma begitu saja," katanya kepada awak media.
Saat ditanya mengenai isi koper yang di dalamnya terdapat barang bukti narkoba, Zulkarnain menegaskan bahwa peruntukannya adalah untuk dipakai.
BACA JUGA:AKBP Didik Putra Kuncoro Resmi Jadi Tersangka Narkoba, Sidang Kode Etik Digelar Pekan Ini
"Untuk dipakai," ucapnya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah untuk dikonsumsi, ia menjawab singkat,
"Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat," terangnya.
Ia juga memastikan bahwa berdasarkan pengakuan, yang bersangkutan memang mengonsumsi narkotika tersebut.
BACA JUGA:Bareskrim Naikkan Penyidikan Kasus Narkoba Kapolres Bima Kota AKBP Didik
Namun demikian, hasil tes urine terhadap AKBP Didik menunjukkan hasil negatif. Pemeriksaan itu dilakukan saat yang bersangkutan bersama istrinya dan seorang polwan.
"Waktu kita periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif," tuturnya.
Meski begitu, Propam melakukan uji lanjutan melalui tes rambut. Hasilnya justru menunjukkan positif.