Dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram.
Berdasarkan keterangan AKP ML, terdapat dugaan keterlibatan AKBP Didik dalam perkara tersebut.
Menindaklanjuti keterangan itu, pada Rabu, 11 Februari 2026, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di wilayah Tangerang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, yakni:
- Sabu sebanyak 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram
- Ekstasi sebanyak 50 butir
- Pil Alprazolam sebanyak 19 butir
- Pil Happy Five sebanyak 2 butir
- Ketamin sebanyak 5 gram
Atas temuan tersebut, AKBP DPK resmi ditetapkan sebagai tersangka.
AKBP DPK dijerat Pasal 114 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, yakni pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak kategori 6 maksimal senilai Rp2 miliar.
Selain itu, tersangka juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda kategori 4 sebesar Rp200 juta.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, tanpa pandang bulu.