Komisi III DPR RI Pertanyakan Persetujuan Jokowi atas Revisi UU KPK

Rabu 18-02-2026,20:51 WIB
Reporter : Nungki Kartika Sari
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali mencuat setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyatakan persetujuannya terhadap langkah tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore. “Ya, saya setuju,” tegasnya.

BACA JUGA:Pernyataan Jokowi Dibantah Wakil Ketua DPR, Cucun: Revisi UU KPK Tak Mungkin Dilakukan Tanpa Surat Presiden

BACA JUGA:MKD DPR RI Tegaskan Pemilihan Adies Kadir Sebagai Hakim MK Sah: Tak Melanggar Etik

Menanggapi pernyataan Jokowi, Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding, memberikan kritik tajam.

Ia mengingatkan bahwa revisi UU KPK 2019 merupakan inisiatif yang berjalan pada masa pemerintahan Jokowi sendiri.

“Saat itu kan diinisiasi pada zaman pemerintahan Jokowi. Kami menindaklanjuti setelah menerima surat presiden. Itu kan juga atas persetujuan dari pihak pemerintah,” ujarnya.

Sudding menilai langkah Jokowi saat itu tidak elegan. Menurutnya, meskipun revisi tampak berasal dari DPR, pemerintah turut terlibat sejak awal proses.

BACA JUGA:Pria Ditusuk Suami Mantan Pacar di Tol Tangerang, Korban Dijerat Tali hingga Ayla Dibawa Kabur!

BACA JUGA:Federico Barba Percaya Diri Persib Bandung Bisa Remontada Lawan Ratchaburi

“Jokowi melakukan tindakan yang tidak elegan, yang seperti selama ini sering dilakukan,” paparnya.

Ia bahkan menyebut Presiden saat itu berperan dalam mendorong lahirnya revisi UU KPK, meskipun tidak ingin namanya tercatat sebagai inisiator utama.

“Kalau mau jujur pada saat itu sebenarnya dia dalangnya, hanya tangannya tidak mau kotor,” terangnya.

Sarifuddin menekankan pentingnya membuka secara terang proses awal pembahasan revisi tersebut agar publik memahami duduk perkara yang sebenarnya.

Menurutnya, asal muasal inisiatif revisi perlu diungkap secara objektif.

“Dari mana asal muasalnya itu justru harus diungkap. Supaya tidak saling menyalahkan,” tambahnya.

BACA JUGA:Korban CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Tuntut Rp8,1 M yang Lima Tahun Tak Kunjung Dibayar!

BACA JUGA:Istana Pastikan Tak Ada Rencana Mengembalikan UU KPK ke Versi Lama

Dengan kembali mencuatnya wacana revisi UU KPK, publik kini menanti bagaimana arah politik hukum nasional akan berkembang, serta sejauh mana komitmen penguatan pemberantasan korupsi benar-benar diwujudkan melalui mekanisme konstitusional.

Isu revisi UU KPK sejatinya bukan hal baru. Revisi terhadap UU KPK yang pertama kali lahir pada 2002 telah diajukan sejak periode pemerintahan sebelumnya.

Pembahasan intensif terjadi pada 2019 melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK yang digodok oleh Badan Legislasi DPR bersama pemerintah.

RUU tersebut kemudian disetujui dalam rapat paripurna DPR dan diserahkan kepada Presiden untuk disahkan.

RUU itu akhirnya resmi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Meski demikian, saat itu muncul sorotan publik karena Presiden Jokowi tidak menandatangani dokumen pengesahan.

BACA JUGA:Masjid Jakarta Islamic Centre Gandeng UMKM Sekitar untuk Pasok Ratusan Boks Takjil dan Sahur

BACA JUGA:Skema Pembayaran Utang Whoosh Belum Final, Purbaya Masih Tunggu Arahan

Berdasarkan Pasal 73 UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, apabila dalam waktu 30 hari Presiden tidak menandatangani rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama DPR dan Presiden, maka rancangan tersebut tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Artinya, proses legislasi merupakan hasil kesepakatan dua lembaga negara, bukan hanya kehendak satu pihak.

Kategori :