BACA JUGA:Korban CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Tuntut Rp8,1 M yang Lima Tahun Tak Kunjung Dibayar!
Dari perspektif astronomi, pakar BRIN Thomas Djamaluddin menjelaskan bahwa secara ilmiah memang mungkin hilal terlihat lebih awal di wilayah ekstrem barat bumi karena faktor perbedaan waktu dan posisi matahari terbenam.
Namun, visibilitas hilal sangat bergantung pada tinggi bulan, elongasi, umur bulan, serta kondisi atmosfer setempat.
“Secara sains, hilal bisa saja memenuhi kriteria visibilitas di Alaska, tetapi belum tentu di Asia Tenggara. Karena itu, kriteria imkan rukyat seperti yang disepakati dalam forum MABIMS menjadi penting agar ada standar minimal yang rasional secara astronomi,” jelas Thomas saat dihubungi.
Ia menegaskan, astronomi hanya menjelaskan kemungkinan terlihat atau tidaknya hilal. Adapun keputusan apakah satu visibilitas global berlaku universal atau tidak, merupakan wilayah ijtihad fikih. “Sains memberi data, syariat memberi kerangka normatifnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haidar Nashir menegaskan bahwa Muhammadiyah menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal dengan pendekatan ilmiah yang konsisten.
Menurutnya, hisab merupakan instrumen untuk memastikan kepastian waktu ibadah dengan dasar perhitungan astronomi yang akurat.
“Hakikatnya, baik rukyat maupun hisab bertujuan sama, yaitu memastikan masuknya bulan baru secara sah menurut syariat. Muhammadiyah memandang hisab sebagai bentuk pemanfaatan ilmu pengetahuan untuk kemaslahatan umat,” kata Haidar dalam keterangannya di DPP Muhammadiyah.
BACA JUGA:Masjid Jakarta Islamic Centre Gandeng UMKM Sekitar untuk Pasok Ratusan Boks Takjil dan Sahur
Ia juga menekankan pentingnya sikap saling menghormati atas perbedaan metode. Dalam pandangan Muhammadiyah, ketika secara hisab hilal sudah wujud di atas ufuk, maka itu menandakan masuknya bulan baru, tanpa harus menunggu terlihat secara kasat mata.
Perdebatan mengenai hilal terlihat di Alaska pada akhirnya membuka ruang diskusi tentang apakah rukyat bersifat global atau terikat wilayah.
Sebagian ulama klasik memang berpendapat bahwa satu rukyat dapat berlaku untuk seluruh kaum muslimin, tetapi jumhur ulama mengakui adanya perbedaan matla’.
Dalam konteks Indonesia, pemerintah melalui sidang isbat biasanya menggabungkan data hisab dan rukyat nasional. "Pendekatan ini dianggap sebagai jalan tengah antara kepastian ilmiah dan praktik kesaksian langsung," pungkasnya. M Purwadi