JAKARTA, DISWAY.ID – Perdebatan mengenai standar global penetapan 1 Ramadan kembali mengemuka setelah muncul pandangan bahwa awal bulan hijriah dapat ditetapkan ketika hilal telah terlihat di wilayah paling barat bumi, seperti Alaska.
Wacana ini dikaitkan dengan metode hisab yang selama ini digunakan Muhammadiyah.
BACA JUGA:FIX! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada 19 Februari 2026
BACA JUGA:Pria Ditusuk Suami Mantan Pacar di Tol Tangerang, Korban Dijerat Tali hingga Ayla Dibawa Kabur!
Sejumlah tokoh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), hingga pimpinan Muhammadiyah pun angkat bicara.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menegaskan, hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, “Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya,” harus dipahami secara utuh, baik tekstual maupun kontekstual.
Menurutnya, perintah rukyat dalam hadis tersebut tidak bisa dilepaskan dari realitas geografis umat Islam.
“Dalam fikih, dikenal konsep ikhtilaf matla’, yakni perbedaan tempat terbitnya hilal. Mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i yang dianut mayoritas umat Islam Indonesia, mengakui bahwa perbedaan wilayah bisa menyebabkan perbedaan awal bulan,” ujar Cholil di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
BACA JUGA:Alasan Kemenag Tetapkan Awal Puasa Jatuh 19 Februari 2026: Hilal di Bawah Ufuk
Ia menjelaskan, jika hilal terlihat di satu kawasan yang sangat jauh secara geografis, seperti Alaska, hal itu tidak otomatis mengikat umat Islam di Indonesia.
Sebab, masing-masing wilayah memiliki horizon dan kondisi astronomis berbeda. Karena itu, praktik di Indonesia selama ini mengacu pada rukyat dan hisab yang relevan dengan kawasan nasional atau regional.
Pandangan senada disampaikan Pengurus Lembaga Falakiyah PBNU, Ahmad Izzuddin. Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap hadis Nabi juga mencakup sabda lanjutan, “Jika tidak terlihat, maka genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” jelasnya.
Menurut Izzuddin, hadis tersebut menunjukkan bahwa standar penggenapan bulan didasarkan pada kondisi faktual di tempat umat berada.
“Kalau di Indonesia hilal belum memenuhi kriteria imkan rukyat dan tidak terlihat, maka secara syariat kita menggenapkan Sya’ban. Tidak serta-merta mengikuti laporan dari tempat yang berbeda matla’ sangat jauh,” katanya.
Ia menambahkan, rukyatul hilal dalam tradisi NU bukan sekadar persoalan teknis astronomi, tetapi juga bagian dari syiar dan kesaksian kolektif umat. Oleh karena itu, aspek lokalitas menjadi penting dalam menjaga kesinambungan praktik ibadah.