Suami tersebut disebut masih berkarier di Inggris dan bahkan mengajukan permanent resident, yang memungkinkan anak mereka mendapatkan kewarganegaraan Inggris.
LPDP menyatakan akan memanggil AP untuk klarifikasi dan melakukan pendalaman internal.
Jika terbukti belum memenuhi kontribusi, akan dikenakan sanksi hingga pengembalian seluruh dana beasiswa. Sementara Tyas sendiri disebut telah menyelesaikan kewajibannya sepenuhnya.
Polemik ini terus ramai dibahas di media sosial, dengan sebagian netizen mempertanyakan efektivitas mekanisme pengawasan LPDP terhadap alumni yang menetap di luar negeri.