JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam banyak perkara pidana, pelaku mungkin dapat ditangkap dan diadili.
Namun aliran dananya nyaris tak berjejak melalui transfer elektronik, perusahaan cangkang, dan rekayasa keuangan yang dirancang untuk mengaburkan asal-usul harta.
Di tengah kompleksitas itulah tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi medan pertempuran utama antara kecanggihan praktik ekonomi ilegal dan ketelitian argumentasi hukum.
Tantangannya bukan semata membuktikan bahwa kejahatan terjadi, tetapi menelusuri hubungan antara perbuatan, aliran dana, dan asal-usul kekayaan tanpa mengorbankan asas kepastian hukum serta praduga tak bersalah.
BACA JUGA:Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Raffi Ahmad dan Isu Cuci Uang di Mens Rea
Kegelisahan intelektual tersebut dibedah secara mendalam dalam buku Evolusi dan Pembuktian Pencucian Uang karya Efendi Lod Simanjuntak.
Buku ini memetakan bagaimana globalisasi keuangan dan integrasi sistem perbankan internasional mengubah wajah pencucian uang, sekaligus memaksa aparat penegak hukum dan hakim menggeser paradigma pembuktian di pengadilan.
Pencucian uang dipahami sebagai fenomena yang menuntut pendekatan berbeda. Mengingat objek yang diperiksa bukan sekadar perbuatan, melainkan hubungan antara perbuatan, harta kekayaan, dan asal-usulnya.
Perkembangan globalisasi ekonomi dan integrasi sistem keuangan internasional telah mengubah struktur operasional pencucian uang secara mendasar.
BACA JUGA:KPK Duga Syahrul Yasin Limpo Lakukan Cuci Uang untuk Bayar Jasa Hukum Visi Law
Dana dapat dipindahkan melalui berbagai yurisdiksi dalam waktu singkat, memanfaatkan perbedaan regulasi dan celah pengawasan.
Dalam situasi demikian, pembuktian tidak lagi bertumpu pada satu peristiwa tunggal, melainkan pada rekonstruksi rangkaian transaksi yang sering kali terfragmentasi.
Buku ini menunjukkan bahwa perubahan pola tersebut menuntut perubahan cara berpikir dalam menilai alat bukti.
Hakim tidak hanya menilai fakta terpisah, tetapi harus melihat hubungan antartransaksi sebagai satu kesatuan peristiwa hukum.
"Menekankan bahwa tindak pidana pencucian uang memiliki karakter khas sebagai delik lanjutan yang keberadaannya bergantung pada tindak pidana asal. Hal ini menciptakan tantangan konseptual dalam pembuktian. Keberadaan tindak pidana asal menjadi fondasi yang tidak dapat diabaikan. Tanpa pembuktian mengenai asal-usul harta, dakwaan pencucian uang kehilangan pijakan. Namun, pada saat yang sama, pembuktian tindak pidana asal tidak selalu harus dilakukan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Di sinilah, bagaimana menguraikan secara cermat bagaimana konstruksi argumentasi dapat dibangun. Dalam hal ini, untuk menunjukkan keterkaitan antara harta kekayaan dan perbuatan pidana tertentu tanpa melanggar asas praduga tak bersalah," katanya kepada media.