Perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm itu terus bergulir di persidangan.
Dalam dakwaan, jaksa mengatakan peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong.
BACA JUGA:Telkom Solution Sabet Enam Penghargaan PRIA 2026, Perkuat Reputasi di Segmen B2B
BACA JUGA:2 Bus TransJakarta Adu Banteng di 'Jalur Langit' Cipulir Disebut Akibat Sopir Mengantuk
Sementara itu, pelaku lainnya, yakni Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk daftar pencarian orang.