Sebanyak 35 daerah memperoleh Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih.
Sementara itu, 253 daerah masuk kategori pembinaan dan 132 daerah kategori pengawasan, terutama karena masih menerapkan open dumping atau capaian pengelolaan di bawah 25%.
BACA JUGA:Protelindo Group Dukung Kementerian LHK Lakukan Konservasi Macan Tutul Jawa
“Untuk mencapai target 100% pengelolaan sampah, kita tidak hanya mengandalkan kebijakan pemerintah pusat. Keberhasilan sangat ditentukan oleh komitmen kuat kepala daerah untuk memprioritaskan pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berbasis pengurangan di sumber. Pemerintah pusat siap membantu, namun tanpa komitmen daerah, target ini sulit tercapai,” tegas Menteri Hanif di hadapan 1.500 peserta Rakornas.
KLH/BPLH menegaskan bahwa Rakornas ini menjadi titik konsolidasi untuk memastikan bahwa transformasi pengelolaan sampah nasional tidak berhenti pada wacana, melainkan diwujudkan melalui aksi konkret, sistem terukur, dan penegakan hukum yang konsisten demi terwujudnya Indonesia yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.