Eks Dirut Pertamina Patra Niaga 'Riva Siahaan' Divonis 9 Tahun Penjara

Kamis 26-02-2026,21:42 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Dalam vonisnya, Hakim menilai perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah tindak pidana korupsi.

 

Sementara, hal yang meringankan terdakwa adalah mereka bersikap sopan selama sidang. Selain itu, hakim menilai ketiga terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, serta para terdakwa masih punya tanggungan keluarga.

 

Dalam pertimbangannya, untuk pengadaan impor produk kilang, Riva dan Maya memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing atas rekomendasi dari Edward Corne.

BACA JUGA:Soal Pikap 105 Pikap Mahindra untuk Kopdes, Kemhan Bantah Bekingi Impor!

 

Hakim dalam vonisnya mempersoalkan perlakuan istimewa oleh Edward yang memberikan bocoran harga perkiraan sendiri (HPS) agar perusahaan rekanannya bisa menyesuaikan harga dan memenangkan lelang.

 

Beberapa perusahaan asing ini adalah BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil Pte Ltd.

 

Sebagai informasi, majelis hakim meyakini, Riva Siahaan dan kawan-kawan tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan BBM solar atau biosolar kepada industri karena telah mempertimbangkan nilai jual terendah.

 

Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

 

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Kategori :