Eks Dirut Pertamina Patra Niaga 'Riva Siahaan' Divonis 9 Tahun Penjara

Kamis 26-02-2026,21:42 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

 

 

Sementara itu, majelis hakim tidak setuju dengan angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun karena angka ini dianggap belum dapat dijelaskan.

 

Para Terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kategori :