Tampang Ko Erwin Setiba di Bandara Soetta, Bandar Narkoba yang Suap AKBP Didik RP1 M

Jumat 27-02-2026,14:03 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

TANGERANG, DISWAY.ID – Erwin Iskandar alias Ko Erwin, Bandar Narkoba penyuap AKBP Didik Kuncoro senilai Rp1 Miliar tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 27 Februari 2026.

Diketahui, Ko Erwin ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Februari 2026 kemarin saat hendak kabur ke Malaysia.

BACA JUGA:Bareskrim Tangkap DPO Koh Erwin, Diamankan di Tengah Perairan Sumut!

BACA JUGA:Sidang hingga Waktu Sahur, Kerry Putra Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Tata Kelola Minyak

Ketibaan bandar sabu itu dikawal polisi berpakain serba hitam dengan penutup wajah bercorak tengkorak. Tampak Erwin mengenakan topi dengan kondisi tangan terborgol plastik berwarna kuning.

Saat keluar dari pintu kedatangan, Ko Erwin yang berperawakan gempal tertunduk dan menghindari sorotan awak media. Wajahnya nyaris tak terlihat karena mengenakan masker dan topi hitam .

Saat digelandang menuju mobil polisi, Erwin tidak memberikan pernyataan apa pun. Para personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang bersenjata lengkap membentuk barisan di sisi kanan dan kiri tersangka.

BACA JUGA:Sosok Mahasiswa UIN Suska Riau Pembacok Mahasiswi, dari Cinta Berujung Tersangka

Polisi juga membatasi jarak wartawan serta pengguna jasa bandara di sekitar lokasi. Ko Erwin kemudian langsung dimasukkan ke mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam yang telah menunggu di area kedatangan.

Ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Erwin diduga berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkotika.

Ia juga disebut berupaya melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum setelah namanya masuk dalam pengembangan perkara narkotika di wilayah hukum Polda NTB.

Perkara ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap AKP Malaungi dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dari proses tersebut, muncul dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam jaringan.

BACA JUGA:Eks Dirut Pertamina Patra Niaga 'Riva Siahaan' Divonis 9 Tahun Penjara

Pengembangan kasus bahkan berdampak pada pemeriksaan internal hingga tingkat pimpinan Polres Bima Kota, yang berujung pada penonaktifan dan pemberhentian Kapolres Bima Kota dalam rangka pemeriksaan lanjutan oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Kategori :