Tunjangan Profesi Guru Madrasah PPG Belum Cair Kenapa? Cek Penjelasan Kemenag

Jumat 27-02-2026,14:56 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, DISWAY.ID -  Ramai di media sosial ada surat soal tunjangan profesi guru Madrasah PPG periode Januari-Februari 2026 yang belum cair dan belum bisa dibayarkan sampai anggaran tersedia, berikut penjelasan Kemenag.

Surat ini ditujukan untuk seluruh kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam/Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam yang terbut pada tanggal 25 Februari 2026.

TPG (Tunjangan Profesi Guru) yang belum bisa dicairkan khususnya bagi guru dan kepala madrasah lulusan PPG tahun 2025.

"Berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tanggal 27 Januari tentang pembayaran tunjangan profesi guru bagi guru/dosen yang dinyatakan lulus sertifikasi tahun 2025, maka pembayaran tunjangan profesi guru bagi guru dan kepala madrasah lulusan PPG tahun 2025 (meskipun telah mendapatkan NRG) untuk sementara waktu belum dapat dibayarkan sampai dengan tersedianya alokasi anggaran," berikut keterangan dari poin ketiga di surat tersebut.

Merespon surat yang beredar di medsos tersebut, Kemenag pun akhirnya buka suara. Berikut penjelasannya.

BACA JUGA:15.160 Guru PAI Ikuti Uji Pengetahuan PPG Daljab Angkatan 4 Kemenag, Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme

Kemenag Buka Suara

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menegaskan bahwa ABT atau Anggaran Belanja Tambahan masih membutuhkan review terlebih dahulu di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Secara aturannya, anggaran untuk tunjangan guru ini belum dapat diajukan apabila Pendidikan Profesi Guru (PPG) masih berlangsung.

"Jadi ketika masih proses pembelajaran PPG, maka secara aturan waktu belajar itu belum boleh dianggarkan, harus menunggu kelulusan, kan ini baru diumumkan kelulusannya," kata Suyitno.

Suyitno menambahkan, Kemenag baru mengajukan anggaran TPG sesuai dengan kebutuhan belanja pegawainya.

BACA JUGA:Kemenag Pastikan PPG Dongkrak Kesejahteraan Guru dan Cetak Pendidik Profesional

Selain itu, ia juga mengklaim bahwa proses pencairan tunjangan profesi guru madrasah ini tak ada masalah di bagian anggaran.

Suyitno berharap bagi para guru madrasah yang TPG-nya belum cair bisa memahami penjelasan itu.

Ia mengungkapkan jika setiap anggaran itu diajukan di tahun sebelumnya, jadi harus dipahami dan harus diedukasi ke masyarakat.

Kategori :