JAKARTA, DISWAY.ID -- Nama AKBP Didik Putra Kuncoro yang sebelumnya menjabat Kapolres Bima Kota masih masuk dalam daftar mutasi terbaru Kapolri.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026. Dalam surat telegram itu, AKBP Didik Putra Kuncoro dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polri.
Sementara jabatan Kapolres Bima Kota kini dipercayakan kepada AKBP Mubiarto Banu Kristanto yang sebelumnya menjabat Kasat PJR Ditlantas Polda NTB. Kadiv Humas Polri, Jhonny Edison Isir, membenarkan adanya obat tersebut.
BACA JUGA: Operasional Internasional Bandara Soetta Tetap Normal Meski 7 Penerbangann Dibatalkan
Mutasi tersebut benar, katanya kepada awak media, Sabtu 28 Februari 2026.
Jelasnya, penempatan Didik sebagai Pamen Yanma dilakukan untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan eksekusi Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait penghentian tidak dengan hormat (PTDH) yang saat ini masih dalam proses.
“Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan keputusan KKEP PTDH-nya yang sedang berproses,” jelasnya.
Diketahui, eks Kapolres Bima Kota itu telah resmi dihentikan tidak dengan hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berdasarkan hasil Sidang KKEP.
BACA JUGA: Hasil MotoGP Thailand 2026: Bezzecchi Menang 'Sekebon', Marc Marquez Apes karena Pecah Ban
Putusan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya.
Dalam sidang KKEP, Didik dinyatakan melakukan sejumlah pelanggaran berat. Ia terbukti meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima.
BACA JUGA: Qatar Umumkan 8 Orang Terluka Imbas Puing Rudal Iran yang Hantam Doha
Selain itu, ia juga dinyatakan melakukan konservasi narkotika serta perbuatan tercela lainnya.
Maka keputusan sidang KKEP adalah sebagai berikut: Yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, ucapnya.