JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04/00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan surat tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk memastikan pembayaran THR berjalan sesuai aturan.
Dalam SE tersebut, Yassierli meminta kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk membuat Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan untuk menampung keluhan para karyawan terkait tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026.
BACA JUGA:Perusahaan Swasta Jangan Coba-Coba Cicil THR Karyawan! Paling Lambat H-7
“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang nantinya terintegrasi dengan posko-thr.kemnaker.go.id,” kata Yassierli di Kemenko Perekonomian, Selasa, 3 Maret 2026.
Lebih lanjut, Yassierli mengatakan pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)," imbuhnya.
BACA JUGA:Jelang Lebaran 2026, Momentum Obral 'Limbah' Thrifting: Untung atau Rugi?
Ia menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Selain itu, dalam surat edaran juga ditegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
BACA JUGA:THR Lebaran 2026 ASN dan Karyawan Swasta Kapan Cair? Ini Sanksi Perusahaan Jika Abai
"Kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dijual oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," ujar dia.
Dengan terbitnya SE ini, ia berharap pembayaran THR 2026 dapat berjalan tertib, tepat waktu, dan memberikan kepastian hak bagi para pekerja menjelang hari raya keagamaan.