Soal RI Mediasi Konflik Iran-AS, Eks Menlu: Harus Ada Persetujuan Kedua Belah Pihak

Rabu 04-03-2026,13:11 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID— Eks Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengungkapkan syarat utama yang harus dipenuhi agar Indonesia bisa menjadi mediator dalam konflik antara AS-Israel versus Iran, yaitu diterima oleh pihak-pihak yang bertikai.

"Harus ada penerimaan dari dua pihak yang bertikai dan kita belum lihat tanda-tanda itu," kata Hassan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/3/2026).

Ia menyebutkan, sementara ini belum terlihat tanda-tanda keinginan dari pihak bertikai untuk menerima Indonesia sebagai mediator.

BACA JUGA:Menlu Sugiono Hubungi AS dan Iran, Indonesia Siap Jadi Mediator Konflik Timur Tengah

"Kita tidak membicarakan apa Indonesia mampu atau tidak. Itu kan pemikiran awal. Dengan kata lain, untuk menjadi mediator kan harus juga ada penerimaan dari dua pihak yang bertikai. Dan kita belum lihat tanda-tanda itu," jelas Hassan.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan Indonesia sangat menyesalkan gagalnya perundingan antara AS dan Iran yang berdampak pada eskalasi militer di kawasan Timur Tengah.

"Indonesia kembali menekankan pentingnya menghormati kedaulatan dan integritas wilayah setiap negara serta menyelesaikan perbedaan melalui cara damai," tulis Kemlu RI.

Pemerintah Indonesia menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi dialog guna terciptanya kondisi keamanan yang kondusif. Apabila disetujui kedua belah pihak, Presiden Indonesia bersedia bertolak ke Teheran untuk melakukan mediasi.

“Pemerintah Indonesia, khususnya Presiden Republik Indonesia, menyatakan kesediaannya untuk memfasilitasi dialog guna membangun kembali kondisi keamanan yang kondusif,” bunyi pernyataan tersebut.

Kategori :