BACA JUGA:Cek Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026
BACA JUGA:Program Balik Gratis Kediri 2026 Resmi Dibuka, CATAT Cara Daftar dan Syaratnya
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar stiker barcode, satu kaos lengan pendek warna merah muda, satu tas selempang putih, satu sepeda motor Honda Vario, satu kunci motor, satu unit ponsel, serta satu topi putih.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 426 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk berjudi.