HORE! Cek Rekening, THR ASN Cair Mulai Senin 9 Maret Total Rp55 Triliun

Minggu 08-03-2026,23:41 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan disalurkan semua mulai Senin, 9 Maret 2026. 

"Mungkin seminggu ke depan. Sebagian sudah keluar kan sekarang," ucap Purbaya di Jakarta, dikutip Minggu, 8 Maret 2026.

Meski dimulai senin depan, Purbaya mengeklaim bahwa sejak 6 Maret 2026 pemerintah telah mengeluarkan THR untuk ASN Pusat sebesar Rp3,1 triliun yang dibayarkan untuk 631 ribu pegawai dari total 2,2 juta ASN.

BACA JUGA:Berapa Besaran THR Pensiunan PNS 2026? Cek Nominal dan Waktu Pencairannya

Adapun untuk THR pensiunan juga telah disalurkan sebesar Rp11,4 triliun untuk 3.568.570 pensiunan atau sudah terealisasi setara 93,5 persen.

Sementara untuk ASN daerah THR yang telah tersalurkan sebesar Rp127,6 miliar untuk 16.848 pegawai, yang dilakukan oleh 3 pemerintah daerah dari 546 pemda.

"Sudah siap semua, tinggal seberapa cepat mereka mencairkan itu," ujarnya.

BACA JUGA:Menaker Pantau Posko THR 2026 Jelang Lebaran, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Diketahui, THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hingga pensiunan berlangsung antara 6 hingga 15 Maret 2026. 

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk merealisasikan pembayaran tunjangan ini.

Targetnya, seluruh pembayaran THR rampung selambatnya 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026.

Pemerintah mewajibkan para pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk sektor swasta paling lambat H-7 Idul Fitri.

BACA JUGA:Menaker Tinjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran

THR Pegawai Swasta

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa THR tersebut harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

"Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat membayar lebaran H-7," kata Airlangga di kantornya, Selasa, 3 Maret 2026.

Kategori :