Adapun besarannya yaitu 1 bulan upah bagi yang telah bekerja minimal 1 tahun.
"Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan kemudian jumlahnya adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kurang 1 tahun diberikan secara proporsional. Nah, ini tentu setiap perusahaan akan bervariasi," imbuhnya.
BACA JUGA:Menaker Tinjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran
Ia menyebut berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja.
Ia berharap THR bisa mendorong ekonomi nasional secara signifikan.
"Diperkirakan jumlah THR yang memberikan nilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta. Dan ini diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan." Jelasnya.