Salinan Putusan Belum Ada, Nasib Terdakwa Tata Kelola Pertamina Digantung

Rabu 18-03-2026,21:37 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Ia menilai kesimpulan dalam putusan yang mengikuti konstruksi dakwaan berpotensi menimbulkan implikasi lebih luas terhadap penilaian terhadap praktik bisnis di perusahaan tersebut.

Sebelumnya mantan Direktur Utama Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin dan mantan VP Feedstock Management KPI Agus Purwono terlah dijatuhkan vonis bersalah dalam kasus ini.

Yoki Firnandi dan Sani Dinar dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara itu Agus Purwono dijatuhkan vonis 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar.

Namun para terdakwa melalui penasehat hukum menyatakan keberatan atas vonis tersebut dan menyatakan banding. Meski demikian, hingga hari ini memori banding belum bisa didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta karena belum ada salinan putusan.

Kategori :