5. Komplotan "Mata Elang" Gadungan Berdarah
Tujuh tersangka sindikat debt collector gadungan berhasil digulung. Modusnya, mereka mencegat korban di jalan dengan tuduhan menunggak cicilan. Jika melawan, mereka tak segan menusuk korban. Kelompok ini tercatat sudah 12 kali beraksi di wilayah Tangerang, Tangsel, hingga Jakarta Utara.
Kombes Jauhari memberikan peringatan keras kepada warga agar tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku dari pihak pembiayaan (leasing) di jalanan.
BACA JUGA:Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU dalam Melayani Pemudik EV
"Modus debt collector ini sangat berbahaya karena mereka menyamar sebagai pihak resmi. Jika dihentikan orang tak dikenal dengan alasan tarikan motor, jangan berhenti di tempat sepi, segera menuju kantor polisi terdekat," imbaunya.
Para pelaku kini terancam dijerat berbagai pasal berlapis, termasuk Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan patroli skala besar akan terus ditingkatkan hingga malam takbiran nanti guna menjamin keamanan warga.