Ia menilai penyelesaian kasus Andrie melalui pengadilan koneksitas salah dan keliru. Dalam kasus Andrie, saat ini semua pelaku adalah anggota militer sehingga tidak bisa dibawa dalam proses peradilan koneksitas.
"Perkara koneksitas hanya bisa dilakukan jika pelakunya adalah anggota militer dan warga sipil, sementara dalam kasus Andrie sampai saat ini pelakunya bukan warga sipil," ungkapnya.
BACA JUGA:DPR Bentuk Panja Kasus Andrie Yunus, Wamen HAM: Semoga Semuanya Jadi Terang Benderang!
Untuk itu, koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan aparat penegak hukum menggunakan ketentuan Pasal 65 UU TNI guna membawa kasus ini ke peradilan umum.
Jika terdapat hambatan hukum, koalisi juga mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait reformasi peradilan militer sebagai langkah darurat.
Koalisi menilai, jika pemerintah tidak membawa kasus ini ke peradilan umum, hal itu menunjukkan lemahnya komitmen otoritas sipil dalam menegakkan keadilan.
"Kami memandang jika presiden tidak mau membawa Kasus Andrie dalam peradilan umum itu sama artinya otoritas sipil tidak memiliki kemauan politik yang kuat untuk memberi keadilan bagi andri dan masyarakat," tegas dia.
"Dengan kata lain, ucapan presiden untuk menyelesaikan kasus ini sama saja dengan pepesan kosong," sambungnya.
BACA JUGA:DPR Bentuk Panja Kasus Andrie Yunus, Wamen HAM: Semoga Semuanya Jadi Terang Benderang!
Lebih jauh, ia menilai jika presiden tidak mau membawa kasus Andrie dalam peradilan umum maka dapat dikatakan bahwa presiden membiarkan kejahatan yang terjadi.
"Jika presiden tidak mau membawa kasus Andrie dalam peradilan umum maka dapat dikatakan bahwa presiden membiarkan kejahatan yang terjadi dan hal itu buruk bagi negara hukum," tuturnya.
Selain itu, koalisi juga membuka opsi penyelesaian melalui Pengadilan HAM dengan melibatkan Komnas HAM sebagai penyelidik, mengingat adanya dugaan unsur sistematis dan keterlibatan aparat negara dalam kasus tersebut.
"Penyelesaian kasus Andrie juga bisa melalui Pengadilan HAM dengan meletakkan Komnas HAM sebagai Penyelidik kasus ini karena diduga terdapat unsur sistematis dan terencana di mana aparatur negara terlibat," tutupnya.