JAKARTA, DISWAY.ID -- Momentum mudik Lebaran 2026 tak hanya dimanfaatkan untuk bersilaturahmi, tetapi juga menjadi waktu tepat memastikan keamanan aset, termasuk tanah di kampung halaman.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek dan menjaga batas tanah guna mencegah potensi sengketa lahan dengan tetangga.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan bahwa keberadaan batas tanah atau patok memiliki peran krusial dalam melindungi hak kepemilikan. Selain itu, patok batas juga mempermudah proses administrasi pertanahan, seperti jual beli maupun pewarisan.
BACA JUGA:Perkara Ayah Kandung Ressa Masih Dirahasiakan, Denada Sampai Minta Maaf ke Amien Rais
"Menjaga batas tanah penting untuk mencegah konflik, melindungi hak kepemilikan, serta menghindari persoalan hukum di kemudian hari,” ujar dia, di Jakarta, Jumat, 20 Maret 2026.
Shamy menjelaskan, penetapan letak dan batas tanah merupakan syarat utama dalam proses pengukuran bidang tanah untuk pendaftaran resmi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mewajibkan pemasangan tanda batas di setiap sudut bidang tanah sebelum dilakukan pemetaan.
"Dengan tidak memperhatikan batas tanah berisiko memicu sengketa lahan yang tidak hanya memakan waktu panjang dalam proses hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian finansial serta merusak hubungan sosial antarwarga. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mengambil langkah preventif sejak dini," katanya.
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Cucu Mpok Nori Terungkap, Pelaku WNA Iran Dijerat Pasal Berlapis
Adapun langkah sederhana yang dapat dilakukan antara lain memasang patok batas permanen, melibatkan pemilik lahan yang berbatasan saat pengukuran, serta memastikan tanah telah memiliki sertipikat resmi. Sertipikat tanah menjadi bukti sah yang memuat informasi detail mengenai lokasi, luas, dan batas bidang tanah yang diakui negara.
"ATR/BPN berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga batas tanah sebagai upaya melindungi aset sekaligus menciptakan lingkungan yang harmonis dan bebas konflik, terutama saat kembali ke kampung halaman," pungkasnya.