Bareskrim Tangkap Lagi 2 Tersangka Jaringan Narkoba Ko Erwin, Perannya Buka Main!

Rabu 25-03-2026,20:45 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Petugas selanjutnya menyisir lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul di sekitar wilayah tersebut. Dalam penyisiran itu, tim berhasil mengamankan Priyo Handoko.

BACA JUGA:Puncak Arus Balik, Whoosh Kebanjiran 24 Ribu Penumpang dalam Sehari

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu alat hisap sabu (bong) di kediamannya.

"Kami mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri," ucap Eko.

Andre Fernando 'The Doctor' Buron

Sementara itu, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan status DPO terhadap Andre Fernando alias 'The Doctor' (32). Andre disebut merupakan distributor yang menyediakan sabu kepada bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Penerbitan status DPO Andre tertuang dalam surat DPO/32/III/Dittipidnarkoba tertanggal 1 Maret 2026. Surat itu ditandatangani oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen yang memimpin penyidikan ini.

"Andre Fernando untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas, dengan nomor 081385277785," demikian bunyi surat DPO. 

Andre Fernando menjadi DPO dalam kasus narkotika yang melibatkan bandar narkoba Ko Erwin. Kasus Ko Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Andre disebut merupakan sosok yang menyediakan sabu yang dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB. Ko Erwin diketahui 2 kali melakukan transaksi kepada Andre pada Januari 2026.

Transaksi pertama senilai Rp 400 juta per 2 kg sabu. Kemudian, transaksi kedua Rp 400 juta dengan sabu yang diterima seberat 3 kg.

Kategori :