Bukan Air Keras, Komnas HAM Tegaskan Andrie Yunus Disiram Zat Kimia Asam Kuat

Kamis 26-03-2026,20:20 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan pernyataan bahwa aktivis KontraS, Andrie Yunus dinyatakan terluka bukan karena korban air keras melainkan zat kimia asam kuat.

Penegasan itu disampaikan setelah Komnas HAM melakukan pertemuan langsung dengan tim dokter spesialis dan manajemen Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), tempat Andrie menjalani perawatan.

BACA JUGA:Terbaru! Skutik 125 cc Honda Ini Bisa Konek Action Cam DJI, Mesin Responsif Tapi Irit!

BACA JUGA:Kesan Perdana Elkan Baggott Dilatih John Herdman: Energi Baru untuk Garuda!

Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengatakan istilah tersebut dipilih berdasarkan penjelasan medis yang diterima pihaknya.

Menurut dia, penting bagi publik untuk memahami jenis zat yang digunakan agar tidak terjadi penyederhanaan makna terhadap dampak yang ditimbulkan.

“Luka yang dialami korban merupakan luka bakar akibat siraman zat kimia asam kuat. Ini istilah yang bisa digunakan secara resmi,” ujarnya saat konferensi pers di RSCM Kiara, Kamis 26 Maret 2026.

BACA JUGA:Respons Kemnaker Tanggapi Ribuan Laporan THR yang Belum Dibayar Perusahaan

Komisioner Komnas HAM lainnya, Pramono Ubaid Tanthowi, menyebut bahwa seluruh tindakan medis yang diberikan sejauh ini telah dilakukan secara intensif.

“Langkah-langkah yang diambil rumah sakit untuk menjaga kondisi korban tetap stabil sudah sangat baik,” katanya.

Di tengah proses pemulihan yang panjang, aspek pembiayaan disebut tidak menjadi kendala.

Biaya pengobatan korban dipastikan ditanggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kategori :