PP Tunas Bukan Larangan, Pemerintah Batasi Gawai di Sekolah

Senin 30-03-2026,17:29 WIB
Reporter : Doddy Suryawan
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali  menegaskan bahwa kebijakan PP Tunas tidak melarang penggunaan gawai di sekolah, melainkan mengatur dan membatasi secara bijak.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menekankan bahwa pendekatan yang digunakan bersifat edukatif, bukan represif.

"Ini bukan pelarangan, tapi pembatasan penggunaan gawai agar lebih terarah dan mendukung proses belajar,” ujar Abdul Mu’ti, disela-sela halalbihalal, di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

BACA JUGA:Aturan Baru PP Tunas Diterapkan, Kemendikdasmen Perketat Pemakaian Gawai Siswa

BACA JUGA:PP Tunas Resmi Berlaku, Kemenag Fokus Bangun Literasi Digital Generasi Muda

Abdul Mu'ti menambahkan, penggunaan perangkat digital tetap diperbolehkan selama relevan dengan kegiatan pembelajaran dan berada dalam pengawasan sekolah.

Kebijakan ini telah disosialisasikan kepada dinas pendidikan dan unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia. Sekolah juga diminta aktif mengedukasi siswa dan orang tua terkait penggunaan teknologi.

Di samping itu, PP Tunas menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus dan minim distraksi.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan membangun kesadaran siswa dalam menggunakan media digital secara bertanggung jawab.

"Yang kita dorong adalah pemanfaatan teknologi untuk hal-hal yang edukatif dan bermanfaat,” lanjutnya.

Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap siswa tetap melek teknologi tanpa kehilangan fokus dalam belajar dan interaksi sosial di sekolah.

Kategori :