Demi menjaga ketertiban administrasi kependudukan, setiap pendatang wajib melaporkan kedatangannya kepada pengurus RT/RW setempat paling lambat 1 x 24 jam setelah tiba di wilayah DKI Jakarta.
BACA JUGA:KY Buka Pendaftaran Seleksi Calon Hakim Agung, Ad Hoc Tipikor dan Hakim HAM 2026
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor SE/14/2026 serta diperkuat melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022.
"Kewajiban ini menjadi fondasi utama dalam memastikan setiap pergerakan penduduk tercatat dengan baik serta mendukung validitas data kependudukan," pungkasnya.