Syarief menjelaskan, PT AKT yang memiliki izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin tersebut diketahui telah dicabut sejak 2017.
BACA JUGA:10 PTN dan Vokasi Terfavorit Jalur SNBP 2026, UPI Tampung Peserta Terbanyak
Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal hingga tahun 2025.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta melawan hukum.
Penyidik menduga Samin Tan menjalankan praktik tersebut dengan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan.
Hal itu menyebabkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara. Terkait dengan kerugian negara dalam kasus ini sendiri, kata Syarief, masih dilakukan penghitungan negara.
BACA JUGA:Bantahan Keras Pemerintah Terkait Harga BBM Naik per 1 April, Ada Instruksi Prabowo
Namun, sebelumnya PT Asmin Koalindo Tuhup dikenakan denda administrasi senilai Rp4.248.751.390.842
"Sedangkan untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP," tutup Syarief.
Atas perbuatannya, jaksa penyidik menjerat penerima manfaat PT AKT itu dengan pasal 603 dan 604 KUHP baru.