Terkait isu adanya aliran dana sebesar Rp200 juta dalam kasus ini, Polda Riau menyatakan masih melakukan pendalaman.
"Belum terbukti. Informasi itu masih kami dalami," ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, sebanyak enam anggota Polresta Pekanbaru, termasuk Kasat Narkoba, telah ditempatkan di patsus sejak 25 Maret 2026.
Mereka terdiri dari satu perwira menengah, satu perwira pertama, serta empat anggota bintara.
BACA JUGA:Disangka Mimpi, Ular Kobra Lilit Leher Tamu Hotel di Krabi Thailand
"Sudah langsung di-Patsus setelah Hari Raya Idul Fitri," paparnya.
Polda Riau menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran satuan narkoba di Indonesia agar tidak menyimpang dari aturan.
"Ini jadi pembelajaran bagi para Kasat Narkoba. Bukan tangkap-lepas, tapi penyalahgunaan prosedur. Yang seharusnya dipermudah justru dipersulit." tandasnya.