JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan paket 8 kebijakan transformasi budaya kerja nasional mulai 1 April 2026 sebagai respons terhadap tantangan global, khususnya krisis energi dan gangguan rantai pasok.
Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi energi, menghemat anggaran negara, serta menjaga produktivitas di berbagai sektor.
Ini 8 butir transformasi budaya kerja nasional sebagai berikut:
BACA JUGA:Daftar Tarif Listrik PLN Per 1 April 2026 Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi
1. Transformasi budaya kerja di sektor pemerintah
Transformasi budaya kerja di sektor pemerintah terdiri dari WFH ASN 1 hari kerja dalam seminggu pada hari Jum'at bagi ASN pusat maupun daerah.
Selanjutnya, pembatasan kendaraan dinas maksimal 50% dan didorong gunakan transportasi umum dan kendaraan listrik.
Kebijakan WFH dimulai 1 April 2026.
Selain itu, hemat perjalanan dinas dalam negeri 50% dan luar negeri 70%.
Serta penambahan hari, durasi, dan wilayah car-free day sesuai karakter daerah.
2. Transformasi budaya kerja Sektor Swasta
BACA JUGA:Cek Informasi Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Rabu, 1 April 2026 BMKG: Awas Hujan Deras Disertai Petir!
BACA JUGA:Strategi Pemerintah, Pertahankan Harga BBM Subsidi dan Pacu Mandatori B50
Pemerintah mengimbau agar perusahaan di sektor swasta untuk mengikuti kebijakan work from home (WFH).