JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa kasus korupsi markup anggaran video profil Desa, Amsal Sitepu, keluar dari Rutan Tanjung Gusta Medan usai PN Medan mengabulkan penangguhan penahanan pada Selasa, 31 Maret 2026, sore.
Amsal yang kasusnya menjadi sorotan nasional keluar Rutan usai Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
BACA JUGA:Pramono Pastikan WFH ASN Setiap Jumat Tak Ganggu Pelayanan Publik di Jakarta
BACA JUGA:Menkum Supratman Desak Transparansi Total dalam Kasus Videografer Amsal Sitepu
Adapun pengajuan terhadap Amsal Sitepu itu diajukan Komisi III DPR RI.
“Terima kasih banyak semua ya. Saya ingin berterima kasih kepada Bapak Presiden kita Prabowo Subianto yang sudah memberikan perhatian khusus untuk seluruh pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Saya percaya masa depan ekonomi kreatif di bawah kepemimpinan Bapak akan maju dan berkembang.” kata Amsal Sitepu.
Momen keluarnya Amsal dari Rutan didampingi oleh anggota DPR RI Komisi III Hinca Panjaitan.
Amsal Christie Sitepu selepas keluar dari Rutan Tanjung Gusta tak kuasa menahan tangis haru. Amsal mengaku senang dan bersyukur karena penahanannya ditangguhkan.
Meski kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Tanah Karo, Amsal tetap hormati proses hukum yang masih berlangsung dan berjalan di Pengadilan Negeri Medan.
BACA JUGA:Airlangga: Refocusing Anggaran K/L Bisa Hemat hingga Rp130 Triliun
BACA JUGA:Disangka Mimpi, Ular Kobra Lilit Leher Tamu Hotel di Krabi Thailand
Adapun sidang putusan Amsal akan digelar pada Rabu 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan untuk menjatuhkan putusan bebas atau setidaknya ringan terhadap seorang videografer Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Senin, 30 Maret 2026.
Habiburokhman mengatakan pihaknya mengajukan agar Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan. Ia menegaskan, Komisi III DPR siap menjamin kebebasan untuk terdakwa.