BACA JUGA:Limbah Sawit Jadi Sumber Energi dan Cuan, Akademisi UI Dorong Model Terintegrasi
BACA JUGA:Peluang Emas Bagi Jens Raven Dengan Absennya Mauro Zijlstra di Final FIFA Series 2026
"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," imbuhnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa pekerjaan ekonomi kreatif memiliki harga baku tertentu. Sehingga, kata dia, pekerjaan ekonomi kreatif tidak bisa sepihak dihargai Rp0.
"Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku, termasuk melahirkan ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0," tegas Habiburokhman.
Ia menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semena-mena. Melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Bekasi Lakukan Agenda Silaturahmi Bersama Forkopimda
BACA JUGA:Menghadapi Gejolak Global, Mengakselerasi Ekspor Pertanian
"Dalam kasus Saudara Amsal dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202 juta, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," jelasnya.
Komisi III pun berharap agar putusan pengadilan tidak menjadi preseden buruk terhadap ekonomi kreatif dan digital di Indonesia.
"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," ujar Habiburokhman.